Kamis, 06 Februari 2014

Tentang Penyadapan


1.metro tv mempermasalahkan pasal bahwa "penyadapan harus seizin hakim". ini kemunduran #sadap
2.lalu mengaitkan ini dengan pemelamahan KPK? hanya negara otoriter lah yang bisa seenaknya menyadap warganya #sadap
3.dalam islam memata-matai dan mencari-cari keburukan orang lain itu tidak boleh #sadap
4.Kecuali hal tersebut berhubungan dengan tindak kejahatan, siapa yang berwenang putusan ini kejahatan atau bukan? hakim #sadap
5.untuk mencegah penegak hukum berbuat seenaknya #sadap
6.hakim dianggap orang yang adil tak memihak dan tegas menegakkan hukum. Penyadapan tidak boleh seenaknya #sadap
7.NSA di Amerika sekarang menjadi kasus karena seenaknya menyadap warga #sadap
8.saya sangat sering menonton film "law and Order". profil sistem penanganan kriminal Amerika Serikat #sadap
9.polisi sebelum melakukan penyadapan,penggeledahan, penyitaan, pengambilan barang bukti selalu bekerjasama dengan kejaksaan #sadap
10.kejaksaan akan meminta izin pada hakim. Hakim akan memutuskan apakah mengizinkan penggeledahan, penyadapan dan lain-lain #sadap
11.hakim akan menilai penyadapan dan penggeledahan dilakukan untuk penegakan hukum atau keisangan aparat hukum doang #sadap
12.jika suatu barang bukti didapat dari suatu penggeledahan yang tanpa izin kehakiman, maka barang bukti gugur demi hukum #sadap
13.meski gugurnya barang bukti itu membuat seorang pembunuh bebas berkeliaran. Prosedur yang adil memang begitu #sadap
14.kejadian ini diistilahkan: Fruit of the poisonous tree (Buah dari pohon beracun) #sadap
15.definisinya:the evidence was obtained illegally, or the investigative methods leading to its discovery were illegal.sebuah bukti didapatkan secara ilegal #sadap
16Salah satu bentuk kemerdekaan adalah adanya privasi warga dan tegaknya hak setiap orang secara adil. CMIIW #sadap

Tidak ada komentar: